Aksi Guru HO di Ruang Perpustakaan Sekolah Undang geram Orang Tua Murid

- 29 Februari 2024, 18:53 WIB
Oknum guru salah satu sekolah di Cipanas Garut yang dimanakan usai dilaporkan orang tua murid karena kelakuannya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Oknum guru salah satu sekolah di Cipanas Garut yang dimanakan usai dilaporkan orang tua murid karena kelakuannya melakukan perbuatan tidak senonoh. /Portal Banudng timur/Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Aksi HO (28) oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Cianjur membuat geram para orang tua murid. Perbuatan nyelenehnya terhadap anak didik laki-laki yang baru duduk di kelas 4 di ruang perpustakaan nyaris menjadikannya sasaran amarah para orang tua murid.

Memang sungguh bejat kelakuan seorang oknum guru HO ini. Guru yang seharusnya di gugu dan ditiru malah tega berbuat tidak senonoh terhadap  anak didiknya sendiri.

“Oknum guru berinisial HO (28) itu melakukan perbuatan tidak senonor terhadap murid laki-laki berusia 10 tahun yang masih duduk dibangku kelas empat. Ironisnya perbuatan cabul dilakukan di ruang perpustakaan sekolah,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dalam keterangannya Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Ternyata Kades di Cikalong Kulon Cianjur Pembakar Mobil Lexus dan Raize di Cianjur, Ini Motifnya

Kata AKP Tono Listianto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru tersebut kini sudah ditangkap Polres Cianjur dan sudah ditahan. “Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya tempat dia mengajar di daerah Cimacan, Cipanas," kata AKP Tono Listianto.

 AKP Tono Listianto mengatakan kalau oknum guru  HO ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid yang menjadi korban. Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur.  Untuk saat ini yang melaporkan baru satu orang korban, tapi berdasarkan informasi korban lebih dari satu orang dan kita akan dalami kasus ini," terang AKP Tono Listianto.

Baca Juga: Teungteuingeun, Usai Rapat Pleno Ahmad Djunaedi Anggota PPS Kelurahan Muka Cianjur di Begal

AKP Tono Listianto mengungkapkan, perbuatan tersangka didasari syahwat terhadap korban. “Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x