Suntik Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, 2 Pria Cibeber di Tangkap Satreskrim Polres Cianjur

- 2 April 2024, 20:16 WIB
Salah seorang tersangka sedang memperagakan cara memindahkan isi tabung 3kg ke tabung 12kg.
Salah seorang tersangka sedang memperagakan cara memindahkan isi tabung 3kg ke tabung 12kg. /Portal Bandung Timur/Dani Jatnika/

"Perbuatan para pelaku ini sangat merugikan masyarakat. Karena gas subsidi atau ukuran 3 kg ini diperuntukkan bagi UMKM dan keluarga menengah ke bawah," pungkas Aszhari.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara kurungan dan denda sebesar 6 milyar rupiah.
Salah seorang tersangka sedang memperagakan cara memindahkan isi tabung 3kg ke tabung 12kg.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah