HORE, Kepwal Tarif Baru Air PDAM di Cabut Kang Yana  

2 Februari 2023, 20:43 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara resmi per 1 Februari 2023 mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. Kenaikan tarif pelayanan air minum menjadi salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2022 sebesar 1,77 persen.

Beragam komentar disampaikan warga Kota Bandung terkait dengan pencabutan Kepwal tentang penyesuaian tarif pelayanan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. “Ya memang belum saatnya air PAM dinaikan, bukan masalah murah atau mahalnya, tetapi masalah kualitas air PAM dan bahkan pelayanan belum optimal, jadi tidak sesuai lah,” ujar Deri Rustaman, salah seorang pengamat sosial dari salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung pada Portal Bandung Timur, Kamis 2 Februari 2022.

Disampaikan Deri Rustaman, ketika pimpinan PDAM Tirtawening Kota Bandung menaikan tarif air PDAM per November 2022 dari Rp1.000 per meter kubik menjadi Rp6.000 per meter kubik, sudah mengundang polemik. Namun demikian pihak PDAM tetap melaksanakan niatnya dengan alasan sudah 10 tahun tidak naik dan merujuk SK Gubernur bahwa tarif air Rp6.800 per meter kubik.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo4,3 di Kabupaten Garut Rusak 20 Rumah di 2 Kecamatan

“Tapi waktunya yang tidak tepat karena kondisi perekonomian sedang tidak bagus bukan hanya di Kota Bandung ataupun di Jawa Barat maupun di Indonesia, tapi diseluruh penjuru dunia. Dan terbukti, kenaikan tarif air baku PDAM menjadi salah satu penyebab inflasi di Kota Bandung hingga 1,77 persen dari Inflasi Kota Bandung pada tahun 2022 menembus 7,54 persen,” ujar Deri Rustaman.

Bahkan terkait dengan tarif PDAM sebagai salah satu penyebab inflasi di Kota Bandung tersebut menurut Deri Rustaman disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanggulang Inflasi yang dihadiri semua kepala daerah di Indonesia pada 24 Januari 2023. Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Karenanya, sangatlah bijak dan tepat apa yang dilakukan Wali Kota Bandung mencabut  (Kepwal) Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. Setidaknya hal ini akan sedikit meringankan beban masyarakat yang tengah memulihkan perekonomian,” pungkas Deri Rustaman.

Sementara Agus Sutikno salah seorang warga di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal menyatakan sangat setuju dengan sikap Wali Kota Bandung yang mencabut Kepwal Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum.

Baca Juga: Gunung Sampah Mulai Bermunculan di Sejumlah Wilayah Kota Bandung

“Karena sejak awal ditetapkan juga yang terjadi bukan penyesuaian tapi menaikan tarif, dari yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp6.000 per meter kubik, saya yang sebelumnya hanya membayar Rp40.000 hingga Rp60.000 per bulan pada Desember lalu membayar sampai Rp140.000,” ujar Agus Sutikno.

Menurut Agus Sutikno, masyarakat sebenarnya tidak akan merasa keberatan bila PDAM menaikan tarif berapapun bila hal tersebut sesuai dengan pelayanan. “Tapi saat ini belum tepat karena pelayanan PDAM masih Senen Kemis, air terkadang ngocor dan sering tidak ngocor, kalaupun ngocor tengah malam dan hanya 2 hingga 3 jam saja,: ujar Agus Sutikno.

Hal senada disampaikan masyarakat Kota Bandung di wilayah timur, yang lebih memilih membuat sumur artesis di pemukiman maupun  jet pump ataupun jenis pompa submersible. “Memang kualitas air akan beda-beda, tapi air akan mengocor setiap saat kapan kita mau, kalau PDAM kita harus menunggu jatah ngocor,” ujar Wieke Widuri warga Kelurahan Sukamiskin Arcamanik.

Baca Juga: Mirip Grand Vitara, Ini Bocoran Mobil Baru Suzuki di Ajang IIMS 2023

Dengan dicabutnya Kepwal Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Wieke Widuri sangat setuju dan mendukung, bahkan tetangga sekitar rumahnyapun mengungkapkan hal serupa. “Ya buat apa tarif dinaikan tapi pelayanan tidak diperbaiki, jadi tingkatkan dulu mutu pelayanan maupun mutu airnya, kalau sudah memuaskan pasti masyarakat juga tidak akan merasa keberatan,” ujar Wieke Widuri.

Sebelumnya Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Rabu 1 Februari 2023 telah mencabut  Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 2908 yang baru berlaku Desember 2022.  Tarif air minum dan air limbah dikembalikan pada tarif awal.

“Jadi per hari ini telah diterbitkan Kepwal pencabutan atas Kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ditegaskan Yana Mulyana, PDAM Tirtawening Kota Bandung harus mengembalikan penghitungan tarif pada tarif awal. “PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” tegas Yana Mulyana.

Dikatakan Yana Mulyana, kenaikan tarif pelayanan air minum menjadi salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2022 sebesar 1,77 persen. “Kenaikan tarif tersebut dibatalkan dan Kepwal dicabut per 1 Februari 2023 ini untuk menekan inflasi, dalam waktu dekat kami menyiapkan kepwal penundaan tarif," pungkas Yana Mulyana. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler