Meski Sirekrap Terganggu, Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Suara Terus Berjalan

- 11 Desember 2020, 20:00 WIB
RAPAT Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Bandung tingkat Kecamatan Majalaya di Aula Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat 11 Desember 2020.
RAPAT Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Bandung tingkat Kecamatan Majalaya di Aula Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat 11 Desember 2020. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung H. Supriatna mengharapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada rapat pleno di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung harus akurat. Panitia pemilihan (PPK) dan pengawas (Pamwas) serta saksi pasangan calon (Paslon)ditingkat kecamatan harus terlibat langsung.

"Pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilbup Bandung yang saat ini sedang dilaksanakan di masing-masing tingkat kecamatan mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), para saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, harus sama-sama melakukan pengawalan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara harus benar dan jangan sampai ada kesalahan," tegas Supriatna kepada Portal Bandung Timur Jumat 11 Desember 2020 petang.

Diingatkan Supriatna, penghitungan harus benar-benar jeli dan jangan sampai ada kesalahan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menghindari sengketa Pilkada. "Kalau memang ada kesalahan kemarin di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan ini merupakan sarana masing-masing pihak untuk mengawal," ujar Supriatna.

Baca Juga: Akhiri Covid-19, Protokol Kesehatan dan Vaksin Saling Melengkapi

Baca Juga: Sepanjang Pandemi COVID-19 Meningkat Jumlah ODHA di Kota Cirebon

Lebih lanjut Supriatna mengungkapkan, rapat pleno di tingkat Kabupaten Bandung, yaitu yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung pada 15-16 Desember mendatang dan sifatnya tentatif dengan rentang waktu batas rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan antara 13-17 Desember. 

Dikatakan Supriatna, pihaknya sangat berharap masing-masing pihak bisa mengatur situasi dan kondisi dengan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak perlu dituntaskan hari ini, karena masih ada waktu beberapa hari lagi. Maksimalnya, tanggal 14 Desember rekapitulasi hasil penghitungan suara bisa dilaksanaan di tingkat kecamatan. Kalau ada penundaan rekapitulasi hari ini dan dilanjutkan besoknya, masing-masing pihak melakukan koordinasi," terang Supriatna.

Baca Juga: Testing COVID-19 di Indonesia Mendekati Standar WHO

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah