Dua Pasar Tumpah Mingguan di Jatinagor Dilarang Beraktivitas

- 2 Januari 2021, 19:50 WIB
PASAR Unpad di Jatinangor/YASIR ABDI THOYIB
PASAR Unpad di Jatinangor/YASIR ABDI THOYIB /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Jatinagor mengeluarkan larangan kegiatan pasar mingguan Unpad di Jalan Kiarapayung dan Janatipark, Cibeusi Jatinangor.

Pelarangan dilakukan pihak kecamatan Jatinangor berkaitan dengan ditemukannya kasus terkonfirmasi positif di Kecamatan Jatinangor dan penerapan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020.

Dalam keterangannya Camat Jatinangor Herry Dewantara, menegaskan bahwa untuk kegiatan pasar mingguan atau pasar tumpah di Unpad dan Janatipark terhitung Minggu 3 Januari 2021 dilarang atau ditiadakan.

Baca Juga: Manchester Diguncang Ancaman Bom, Kepolisian Melakukan Evakuasi Warga

“Ini sesuai dengan instruksi dari Bapak Bupati agar setiap pemerintah daerah melakukan penegakan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020, tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, juga Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 443/7474/Eko, terkait kegiatan keramaian,” terang Herry Dewantara, kepada Portal Bandung Timur, Sabtu 3 Januari 2021.

Terkait dengan pelarangan, menurut Herry Dewantara, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.

Selain melakukan koordinasi dengan aparat kepolisiasn dan TNI, juga dengan unsur kewilayahan desa dan pengurus warga, juga koordinator pedagang, serta sosialisasi melalui media sosial.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020 Tercatat Terjadi 2.946 Bencana Alam

Sementara Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supritana, menegaskan bahwa jajarannya mendukung setiap program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pencegahan penularan serta penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah