Angkut Penumpang Lebihi Kapasitas, Polresta Bandung Amankan Sejumlah Elf

- 3 Januari 2021, 23:00 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa saat memberikan arahan pada awak angkutan elf yang ketahuan membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas di di Jalan Raya Garut-Bandung kawasan  Dangdeur Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 3 Januari 2021 malam.    
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa saat memberikan arahan pada awak angkutan elf yang ketahuan membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas di di Jalan Raya Garut-Bandung kawasan  Dangdeur Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 3 Januari 2021 malam.    /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Lalu Linta (Satlantas) Polresta Bandung amankan angkuta umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sikap tegas jajara kepolisian Polresta Bandung dilakukan di Jalan Raya Garut-Bandung kawasan  Dangdeur Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 3 Januari 2021 malam. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan diamankannya angkutan umum jurusan Garut - Bandung karena melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Blusukan

Pelanggaran yang dilakukan berupa ketentuan isi penumpang dan membawa muatan barang yang berlebihan serta membahayakan. 

"Malam ini kami amankan 3 (tiga) angkutan umum jenis Elf karena membawa penumpang yang melebihi kapasitasnya. Karena membahayakan penumpang serta ini sudah melanggar protokol kesehatan," jelas Erik Bangun Prakasa.

Dikatakan Erik Bangun Prakasa, salah satu pelanggaran yang mudah untuk dilihat pada angkutan umum  adalah jumlah penumpangnya. Karena kapasitas maksimal kendaraan adalah 15 penumpang. 

Baca Juga: Tidak Benar, Aplikasi PeduliLindungi Rawan Phising dan Malware

"Namun ini dipaksakan untuk mengangkut 33 penumpang dimana banyak penumpangnya yang tak menggunakan masker, belum lagi ditambah tidak adanya penerapan physical distancing dalam angkutan tersebut. Padahal jarak tempuh cukup jauh kurang lebih 6 jam perjalanan dari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Ke wilayah Cilueunyi Kabupaten Bandung," tutur Kasat Lantas Polresta Bandung. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x