Ditegaskan Erik Bangun Prakasa, selama pandemi Covid-19, transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi jumlahnya sebesar 50 persen.
"Jadi bila memang di lapangan ditemui masih ada pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan langsung," tegas Erik Bangun Prakasa.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Terjadi Penurunan Mobilisasi Massa
Selama Operasi Lilin Lodaya 2020, katanya, dirinya menghimbau dan berharap kepada seluruh angkutan umum untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Dan yang paling utama tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan penumpangnya," pungkas Erik Bangun Prakasa. (neni mardiana)***