Kabupaten Bandung Timur, Menanti Keseriusan Birokrasi Dalam Penyusunan Syarat Kewilayahan  

- 26 Januari 2021, 19:57 WIB
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Kecamatan Ibun Dedi Ruswandi berbicara usulan pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten Bandung Timur, Selasa 26 Januari 2021.    
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Kecamatan Ibun Dedi Ruswandi berbicara usulan pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten Bandung Timur, Selasa 26 Januari 2021.    /Portal Bandung Timur/neni mardiana

PORTAL BANDUNG TIMUR - Usulan pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten Bandung Timur (CDOB KBT) terus bergulir. Saat ini, syarat administratif usulan pembentukan CDOB KBT sudah ada di tangan Pemkab Bandung, dan sudah masuk pada pembahasan di jajaran eksekutif dan legislatif. 

"Karena syarat administratifnya sudah melebihi dari batas minimal, kami berharap ada keseriusan dari pelaksana birokrasi di lingkungan  Pemkab Bandung untuk melengkapi syarat kewilayahan yang dibuat oleh eksekutif. Karena untuk membuat syarat kewilayahan yang di dalamnya berisi cakupan wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah dan hal lainnya merupakan kewenangan Pemkab Bandung untuk membuat syarat kewilayahan tersebut," ujar Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Kecamatan Ibun Dedi Ruswandi saat ditemui Portal Bandung Timur di Ibun Kabupaten Bandung, Selasa 26 Januari 2021. 

Dedi Ruswandi mengungkapkan setelah syarat kewilayahan itu dibuat oleh pihak birokrasi, diharapkan usulan CDOB KBT itu  bisa segera diusulkan oleh Pemkab Bandung ke Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Tiga Hari Susuri Pantai, Tim SAR Belum Kunjung Temukan Wisatawan Tenggelam Pantai Jayanti

"Untuk usulan CDOB KBT itu, menanti niat baik dari kalangan birokrasi untuk memenuhi persyaratan usulan percepatan pembentukan daerah baru KBT," ungkapnya. 

Sebenarnya, imbuh Dedi Ruswandi, di kalangan birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung tinggal mencermati administrasi kelengkapan usulan  CDOB KBT, yaitu mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditujukan ke Bupati Bandung. Ketiga surat itu yakni  tertanggal 15 April 2019, perihal Penjelasan Penataan Daerah; tertanggal 2 Juli 2019 tentang Fasilitas Penataan Daerah, dan tertanggal 20 Desember 2019 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi dan Hasil Forum Desk  Calon Daerah Persiapan terkait Usulan Persyaratan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru di Jawa Barat. 

Terkait hal itu, Dedi Ruswandi pun turut menyikapi hasil rapat kerja yang dilaksanakan kalangan legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang membahas dan  koordinasi mengenai calon DOB KBT. 

Baca Juga: Kenapa Kasus Covid-19 Kota Cimahi Turun, Wali Kota Keukeh PPKM Dilanjut

"Hasil rapat itu kami menyimak, baik eksekutif dan DPRD Kabupaten Bandung merespon dengan baik mengenai DOB KBT, namun harus dipenuhi persyaratan secara normatif yang salah satu  kesimpulannya tersebut dibentuknya tim kerja mengenai  DOB KBT antara eksekutif dengan legislatif sehingga progresnya dapat terpantau. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih. Tapi sampai kapan, tim kerja ini mulai bergerak sehingga progresnya dapat terpantau dengan terukur,"  pungkas Dedi. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah