PWI Kabupaten Bandung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya  

- 29 Maret 2021, 07:00 WIB
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung Rd Dani R Nugraha , kecam kekerasan terhadap wartawan Tempo.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung Rd Dani R Nugraha , kecam kekerasan terhadap wartawan Tempo. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

  PORTAL BANDUNG TIMUR -  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung mengutuk keras kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung Rd Dani Nugraha mengatakan, kekerasan fisik dan perbal terhadap Nurhadi merupakan pelanggaran terhadap UU Pers. "Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengecam kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya," ujar Dani kepada Portal Bandung Timur di Soreang, Minggu 28 Maret 2021 malam.

Undang-undang yang dilanggar oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut adalah UU Pers Pasal  18 ayat 1 (satu) tentang tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Juga pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan yang dilakukan bersama-sama. "Ancaman yang pelanggaran ini seberat-beratnya 5 tahun penjara," ujarnya Dani Nugraha.

Baca Juga: Citepus Meluap, Air Kembali Menyeruak ke Pemukiman Warga

Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika sedang melakukan tugas jurnalistik dari Majalah Tempo terkait kasus suap pajak di tubuh Dirjen Pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kemnkeu APA.  KPK telah menetapkan APA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021 mendatangi resepsi pernikahan putri APA di Surabaya untuk meminta klarifikasi kasus tersebut kepada yang bersangkutan. Namun dia dituduh masuk tanpa izin oleh pengawal  APA.

Tidak hanya dituduh masuk tanpa izin, Nurhadi juga dianiaya dengan cara difiting dan alat kerja berupa telepon genggam dirampas. "Tugas jurnalis itu sudah jelas dilindungi Undang-undang. Kami minta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," kata Dani Nugraha. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah