Ema Sumarna, Ada Sanksi ASN Kota Bandung Akal-akalan Cuti

- 15 April 2021, 15:42 WIB
Aparatur Sipil Negara Kota Bandung saat mengikuti Apel Pagi. Terkait Keppres No. 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ingatkan ASN untuk mematuhi.
Aparatur Sipil Negara Kota Bandung saat mengikuti Apel Pagi. Terkait Keppres No. 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ingatkan ASN untuk mematuhi. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung wajib mentaati Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Pemerintah Kota Bandung akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan soal cuti.

"Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum mengeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (Kerppres)nya. Tapi saya yakin akan sama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna disela memantau kegiatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik Kota Bandung di SDN 23 Pajagalan Kecamatan Astana Anyar.

Ditegaskan Ema Sumarna, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut, cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari.

Baca Juga: Pejabat Bupati Bandung Dedi Taufik Kurahman, Butuh Dukungan Melakukan Akselerasi Tugas

“Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” ujar Ema Sumarna.

Ditegaskan Ema Sumarna, ASN Pemkot Bandung wajib mentaatinya. Bagi yang mengajukan izin keluar kota, sekda memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas.

“Seperti saudara yang sakit atau meninggal dan surat perintah untuk tugas kedinasan. ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar, dan kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” terang Ema Sumarna.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Polres Cianjur Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Kelas II Cianjur, Jawa Barat

Dikatakan Ema Sumarna, Pemkot Bandung akan sangat tegas soal cuti. "Pada saat ada yang mengajukan memanfaatkan itu, pasti oleh kita diawasi ketat. Alasannya apa? Kalau mereka berlindung memanfaatkan itu (cuti), saya yakin pak Wali Kota tidak akan mengizinkan," tegas Ema Sumarna.

Ditegaskan Ema Sumarna, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang akal-akalan merapelkan libur. "Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti kita tanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x