Puluhan Ekor Burung Dilindungi Diamankan Petugas Gabungan di Kuta Bali

- 24 April 2021, 23:20 WIB
Burung langka yang dilindungi diamankan petugas gabungan dari tangan INS warga Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali.
Burung langka yang dilindungi diamankan petugas gabungan dari tangan INS warga Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. /Foto Dokumentasi MenLHK

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI mengamankan INS (47) penampung satwa dilindungi. Bersama tersangka di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali, petugas menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. "Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," tegas Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari laman menlhk.go.id.

Ditegaskan Sustyo Iriyono, Kementerian LHK akan secara intensif melakukan kerjasama dengan pihak-pihak memberantas perdagangan ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi. “Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air,” tegas Sustyo Iriyono.

Baca Juga: Megawati Soekarnopuntri, Bencana Meningkat Tajam Seharusnya Lebih Melatih Sensitivitas Mitigasi

Sementara Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus yang menjerat INS (47) Kutai Bali. Hingga kini petugas masih mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Keberhasilan pengungkapan operasi gabungan menurut Muhammad Nur, berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak tanggal 19 April 2021 lalu. Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi Gabungan dilaksanakan 21 April 2021.

Dari tangan INS (47), petugas mengamankan  2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali.

Baca Juga: Tidak Mau Jalani Swab, 320 Kendaraan Diputarbalik di Exit Tol Cileunyi

Burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara terhadap INS warga Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah