Jadi, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Digelar 20 Oktober 2021

- 9 Oktober 2021, 16:17 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna.
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Dalam Negeri rekomendasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung 2021 diselengarakan pada 20 Oktober 2021. Rekomendasi Pilkades Serentak Kabupaten Bandung 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.

"Iyah, Alhamdulillah, Pilkades Serentak dan PAW sudah di setujui  Mendagri. Mudah-mudahan bisa terselenggara secara lancar tepat pada waktunya pada Rabu 20 Oktober 2021, tidak ada lagi pengunduran,” terang Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna kepada Portal Bandung Timur, Sabtu 9 Oktober 2021.

Dalam Inmendagri  yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, menginstruksikan agar kabupaten/kota pelaksana Pilkades Serentak dan PAW untuk mempersiapkan pelaksanaannya setelah tanggal 9 Oktober 2021. Antara lain dalam pelaksanaannya nanti dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS dibatasi 500 DPT, dan diatur juga jadwal kedatangan pemilihnya.

Baca Juga: Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih Sering Terlihat Bersama, Ternyata Oh Ternyata….

Untuk wilyah yang terkendali penyebaran Covid-19, Mendagri meminta untuk tidak lengan dan tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan 5M. Selain itu juga mendorong percepatan vaksinasi, khususnya di desa-desa yang menggelar pilkades.

Dalam hal situasi penangan protokol kesehatan pencegahan dan pengendallian Covid-19 tidak dapat dkendalikan, Mendagri meminta untuk menunda pelaksaaan Pilkades Serentak dan PAW.

"Jadi, pelaksanaan Pilkades Serentak tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diperketat. Semoga lancar semuan dalam pelaksanaannya nanti," ucap bupati. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah