Warga Anyer Dalam dan Sukabumi Dalam Tolak di Gusur PT KAI

- 11 Oktober 2021, 23:30 WIB
Warga Jalan Anyer Dalam dan Sukabumi Dalam  Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung lakukan aksi protes menolak penggusuran dilakukan pihak PT KAI dan PT WIKA karena belum ada kepastian ganti rugi dan keputusan pengadilan.
Warga Jalan Anyer Dalam dan Sukabumi Dalam  Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung lakukan aksi protes menolak penggusuran dilakukan pihak PT KAI dan PT WIKA karena belum ada kepastian ganti rugi dan keputusan pengadilan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tolak penggusuran bangunan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) puluhan warga Jalan Anyer Dalam dan Sukabumi Dalam Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung lakukan aksi protes. Warga menutup portal jalan dan membawa lembaran poster bertuliskan menolak rencana pembongkaran bangunan diatas lahan PT KAI.

“Warga menolak untuk keluar dari rumah dan digusur pihak PT KAI karena lahan akan digunakan PT Wika untuk membangun Laswi Heritage. Selain itu kasus ini masih dalam sengketa gugatan jadi PT KAI ataupun PT Wika tidak berhak melakukan proses penggusuran,” ujar  Tarid Febriana,  kuasa hukum warga  Jalan Anyer Dalam, disela mendampingi aksi warga Senin 11 Oktober 2021. 

Ditegaskan Tarid Febriana,  seluruh warga Jalan Anyer Dalam yang akan digusur PT KAI melayangkan gugatan karena ganti rugi lahan dari PT. KAI dan PT. Wika yang dinilai tidak sesuai. Pihak PT KAI ataupun PT Wika hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp250 ribu per meter untuk bangunan permanen.

Baca Juga: Miliki 8,86 Gram Tembakau Sintetis, MZ (21) Terancam 15 Tahun Penjara

“Untuk kondisi sekarang ini uang ganti rugi sebesar itu kami nilai tidak sesuai dan sungguh tidak manusiawi. Hingga saat ini pihak PT KAI belum memberikan bukti-bukti atas klaim mereka,” tambah Tarid Febriana.

Disampaikan Tarid Febriana, pihaknya sangat menyayangkan dan menilai PT KAI telah bersikap arogansi dengan melakukan pembongkaran disaat negosiasi belum ada keputusan. Selain belum ada kepastian masalah besaran ganti rugi, juga belum ada putusan pengadilan atas gugatan warga pada PT KAI.

Baliho pengumuman kuasa hukum warga dan spanduk penolakan warga berdampingan di jalan masuk Jaan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Baliho pengumuman kuasa hukum warga dan spanduk penolakan warga berdampingan di jalan masuk Jaan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
“Yang jadi permasalahan aksi penolakan sekarang ini karena pihak PT KAI tetap memaksakan untuk melakukan pembongkaran terhadap 18 objek bangunan. Sementara masalah ganti rugi belum ada kepastian dan juga gugatan para warga di pengadilan belum ada keputusan, bukan kami menolak untuk dibongkar, tapi tolong hargai pegadilan,” ujar Tarid Febriana.

Sementara berdasarkan pantauan Portal Bandung Timur di lapangan, aksi warga dilakukan sejak pagi hari dengan menutup portal akses jalan Anyer Dalam. Selain itu warga yang didominasi kaum bapak membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x