Miliki 8,86 Gram Tembakau Sintetis, MZ (21) Terancam 15 Tahun Penjara

- 11 Oktober 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis
Ilustrasi tembakau sintetis /Pixabay/Humusak/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengamankan MZ (21) seorang pemuda warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Tersangka MZ diamankan berdasarkan informasi warga terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sistetis.

"Tersangka MZ diamankan d rumahnya oleh Unit Lidik II Satreskrim dipimpin Kanit II, Polres Cimahi, Ipda Dadang Sutisna. Penangkapan dilakukan setelah mengembangkan informasi yang diperoleh dilapangan, dengan maraknya penyalahgunaan tembakau sintetis,” terang  Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasruddin, kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Petugas yang mendapat informasi dari warga terkait maraknya penggunaan narkotoka jenis tembakau sintetis menurut Nasruddin, melakukan lidik dan pengembangan dilapangan. Unit Lidik II Satreskrim yang dipimpin Kanit II Ipda Dadang melakukan penggeledahan dirumah tersangka MZ di Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tindak Penghadang Pembangunan Tol Cisumdawu

"Saat dilakukan penggeledahan di TKP, penyidik menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 Gram tembakau sintetis. Saat itu juga  tersangka MZ mengakui kalau barang tembakau sintetis tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer sebesar Rp.350.000,” ujar Nasruddin.

Modus operandi yang dilakukan oleh penjual menurut keterangan MZ, setelah dirinya melakukan pemesanan, barang tidak diantar ke rumahnya. Pesanan disimpan penjual di suatu tempat dan seteleh itu MZ diberi kbar oleh penjual bahwa pesanan sudah disimpan di suatu tempat yang sudah disepakati.

Menurut pengakuan MZ kepada petugas, dirinya membeli tembakau sintetis tersebut bukan untuk diperjualbelikan kembali, melainkan untuk dipergunakannya sendiri. "Menurut pengakuannya, tembakau sintetis itu digunakan untuk sendiri dan tidak diperjual-belikan,” ujar Nasruddin.

Baca Juga: Jisoo Blackpink Kencan dengan Pesepakbola Son Heung Min, Ini Penjelasan YG

Namun demikian menurut Nasrudin pihaknya tidak mempercayai begitu saja, dan hingga kini masih terus menyelidiki kebenarannya serta mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis secara online tersebut. “Untuk perbuatan tersangkan MZ, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2  dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika juncto Permenkes No.04 tahun 2021 tentang Perubahan  Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nasruddin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah