Penggusuran Lahan di Jalan Anyer dan Sukabumi Dalam, Upaya Selamatkan Aset Negara

- 12 Oktober 2021, 00:30 WIB
Kawasan Jalan Anyer Dalam Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung yang akan digusur PT KAI karena dalam upaya menyelamatkan aset negara.
Kawasan Jalan Anyer Dalam Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung yang akan digusur PT KAI karena dalam upaya menyelamatkan aset negara. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 2 Bandung secara bertahap melakukan penertiban penggunaan lahan milik PT KAI yang masih dipergunakan warga. PT KAI menertibkan bangunan dan penggunaan berdasarkan surat kepemilikan sebagai pemilik aset pemerintah atau negara.

“Memang, hingga saat ini masih banyak aset-aset pemerintah yang dimiliki PT KAI dikuasai dan digunakan masyarakat. Karenanya kita secara bertahap akan melakukan penertiban, bukan hanya lahan yang akan diaktifkan atau difungsikan, tetapi juga lahan yang lainnya dalm rangka penertiban,” terang Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, kepada wartawan terkait aksi warga Jalan Anyer Dalam dan Sukabumi Dalam,  Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung, yang menolak penertiban, Senin 11 Oktober 2021.

Dikatakan Kuswardoyo,  selama ini masih banyak warga yang menggunakan lahan dan membangun rumah di atas  lahan milik PT KAI. “Kita sudah memberikan kemudahan kepada warga untuk menggunakan, akan tetapi ketika PT KAI membutuhkan lahan ini banyak warga menolak untuk menyerahkannya, dengan berbagai alasan,” ujar Kuswardoyo.

Baca Juga: Ada Beasiswa Bagi Hafidz Al Quran di Kabupaten Bandung, Ini Syaratnya

Terkait dengan penguasaan lahan oleh warga Jalan Ayer Dalam dan Sukabumi Dalam, Kuswardoyo menegaskan bahwa PT KAI memiliki bukti kepemilikan lahan dengan diterbitkannya sertifikat sejak 1988. Dengan begitu, bagi warga yang menempati lahan tersebut harus mengosongkannya.

‘’Jadi bagi siapapun yang menempati lahan itu baik penyewa atau bukan, maka PT KAI berhak menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan perusahaan. Karena dalam hal ini PT KAI mempunyai kewajiban untuk menjaga aset negara jangan sampai jatuh kepada orang yang tidak bertanggungjawab.

Warga melintas di depan rumah warga dengan baliho besar menolak penggusuran di Jalan Anyer Dalam Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Warga melintas di depan rumah warga dengan baliho besar menolak penggusuran di Jalan Anyer Dalam Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Namun demikian menurut Kuswardoyo, dengan  banyaknya klaim warga atas kepemilikan lahan tersebut, pihaknya akan tunduk pada aturan yang ada. “Bila warga melayangkan gugatan ke pengadilan, itu hak warga dan kita akan tunduk pada aturan,” ujar Kuswardoyo terkait dengan gugatan yang dilayangkan warga karena mengantongi sertifikat lahan.

Dikatakan Kuswardoyo, penertiban lahan di wilayah Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung mengalami penundaan bukan karena adanya penolakan warga. “Penundaan pembongkaran karena pandemi Covid-19 yang diikuti pelaksanaan PSBB dan dilanjut PPKM, karenanya untuk menghindari terjadinya kluster baru Covid-19, maka kami undur,” pungkas Kuswardoyo. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x