Taat dan Patuh Membayar Pajak, Desa Kopo di Ganjar Penghargaan Desa Sadar Hukum

- 17 Desember 2021, 03:00 WIB
Kepala Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung berfoto bersamaa saat akan menerima penghargaan desa sadar hukum.   
Kepala Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung berfoto bersamaa saat akan menerima penghargaan desa sadar hukum.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gubernur Jawa Barat memberikan penghargaan pada Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung sebagai Desa Sadar Hukum. Salah satu penilaian masyarakat Desa Kopo hampi 90 persen lebih taat dan patuh dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Camat Kutawaringin H. Cep Azis mengatakan, Desa Kopo sebelumnya merupakan desa binaan sadar hukum. "Dengan sasaran keluarga sadar hukum," kata Cep Azis didampingi Sekcam Kutawaringin Vena Andriawan kepada Portal Bandung Timur di Kutawaringin, Kamis 16 Desember 2021.

Ia mengungkapkan, keluarga sadar hukum (kasarkum) adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang/keluarga yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

"Setelah suatu desa atau kelurahan memiliki kadarkum dapat ditingkatkan menjadi desa binaan dan kemudian menjadi desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum," katanya.

Baca Juga: Ini Dilakukan Kemen PPPA dan Kemenag, Terkait Kasus Rudapaksa 12 Santriwati

Cep Azis mengatakan, suatu desa/kelurahan dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum apabila  memenuhi berbagai kriteria. 

"Pertama, pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih. Kedua, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalm Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," katahya. 

Desa sadar hukum itu, imbuh Cep Azis, angka kriminalitas rendah, kemudian rendahnya kasus narkotika. "Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan daerah," tuturnya.

Ia pun mengungkapkan, adapun prosedur yang harus  ditempuh agar suatu desa atau kelurahan dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum ada ketentuannya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah