Sebanyak 37.721 DAS Dipertahankan, 4.489 DAS Dipulihkan

- 22 Desember 2021, 03:30 WIB
Daerah Alira Sungai Cikapundung Kolot di Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal  Kota Bandung yang tengah dilakukan normalisasi oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum, BBWS dan Satgas Citarum Harum.
Daerah Alira Sungai Cikapundung Kolot di Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Kota Bandung yang tengah dilakukan normalisasi oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum, BBWS dan Satgas Citarum Harum. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan berupaya melakukan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumber daya alam terutama lahan, vegetasi dan air.

“Di dalam pengelolaan DAS kita sudah melakukan klasifikasi DAS seluruh Indonesia, yaitu 42.210 DAS. Klasifikasi DAS ini disusun sebagai basis untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan dalam pengelolaan DAS yang  penentuannya didasarkan pada beberapa kriteria seperti kondisi lahan (lahan kritis, penutupan lahan, erosi), kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan konservasi tanah dan air, serta pemanfaatan ruang wilayah,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan (PDASRH) KLHK, Dyah Murtiningsih pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK, yang berlangsung secara luring dan daring, di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021.

Disampaikan Dyah Murtiningsih, berdasarkan klasifikasi yang disusun jumlah DAS yang dipertahankan adalah 37.721 DAS. Sementara DAS yang dipulihkan sejumlah 4.489 DAS.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Siswa SDN Sukaraja Kota Bandung Disaksikan Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin

Dari jumlah DAS yang dipulihkan ini diprioritaskan untuk tahun 2020 – 2024 adalah sejumlah 108 DAS. KLHK telah menyusun Strategi Pemulihan DAS melalui tiga strategi yaitu Intervensi kebijakan, Intervensi kelembagaan, dan Intervensi fisik.

Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU RHL), Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS) dan MoU Tata Ruang menurut Dyah Murtiningsih, merupakan beberapa strategi utama yang disiapkan dalam strategi intervensi kebijakan pengelolaan DAS. Kemudian pembentukan Forum Peduli DAS, Kelompok Kerja Mangrove dan terbentuknya Peraturan DAS di Provinsi sebanyak 24 aturan dan Perda DAS di Kabupaten merupakan strategi intervensi dari sisi kelembagaan.

“Dan yang terakhir strategi intervensi fisik dengan melakukan RHL vegetatif melalui penanaman pohon dan RHL sipil teknis. Kita harapkan kedepan penataan tata ruang oleh pemerintah daerah ini memasukan kondisi DAS sebagai bahan untuk acuan di dalam rangka penataan ruang wilayah,” ujar Dyah Murtiningsih.

Baca Juga: Omicron Dalam Sepekan Naik 8X Lipat, dari 7.900 Kasus Jadi 62.342 Kasus

Disampaikan Dyah Murtiningsih, Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya selalu menekankan bahwa RHL tidak sekedar terkait jumlah pohon yang ditanam, namun juga bagaimana mengelola masyarakat disekitar.  Untuk itu kegiatan RHL dibuat agar layak secara ekonomi (economically feasible), diterima masyarakat (socially acceptable) dan lestari secara lingkungan (enviromentally sustainable).

Ketiga konsep ini diwujudkan sehingga RHL dapat berkontribusi lebih luas meliputi penjagaan menara air alami, meningkatkan prooduktifitas lahan, memberdayakan masyarakat, menjadikan destinasi wisata, mendukung ketahanan pangan, peningkatan ekonomi nasional/PEN, mitigasi bencana, dan penyerapan karbon.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah