Kata Djamu Kertabudi tentang 270 Kades Kabupaten Bandung Bimtek di Kuta Bali

- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung Djamu Kertabudi.
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung Djamu Kertabudi. /Istimewa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung Djamu Kertabudi menyikapi pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) para kepala desa asal Kabupaten Bandung di Bali. Pelaksanaan  bimtek itu sebagai proses penyadaran dan pemahaman publik terhadap fenomena politik dan pemerintahan  khususnya di Kabupaten Bandung tampak memiliki intensitas yang kian tumbuh dan berkembang. 

"Hal ini ditandai sejauh mana partisipasi publik dalam menyuarakan pendapat atau pandangannya terhadap kondisi eksisting yang ditimbulkan oleh kebijakan daerah yang dinilai bernuansa kontroversi," kata Djamu Kertabudi, kepada Portal Bandung Timur. 

Disamping itu, lanjut Djamu Kertabudi, pelaksanaan bimtek itu berkaitan dengan keterbukaan informasi publik melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten  Bandung mendorong publik untuk berkiprah di dalamnya dengan antusiasme yang tinggi. 

Baca Juga: Omicron Dalam Sepekan Naik 8X Lipat, dari 7.900 Kasus Jadi 62.342 Kasus

"Akhir-akhir ini berbagai isu kebijakan muncul di media terutama medsos mengkritisi kebijakan daerah yang dinilai publik bernuansa kontroversi," ujarnya.

Salah satunya yang terakhir ini adalah tentang penyelenggaraan Bimtek para Kades se-Kabupaten  Bandung di Bali. "Bahkan rundown acaranya tengah menjadi viral. Hampir semua netizen menimpali senada hal ini dengan rasa ketidaksetujuannya, bahkan dikaitkan dengan keterpurukan  kondisi ekonomi masyarakat sebagai dampak wabah Covid-19," tuturnya.

"Bila dihubungkan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini saja, kiranya semua pihak akan memiliki pandangan sama. Artinya akan lebih elok penyelenggaraan bimtek ini di daerah sendiri dengan berbagai argumen yang memadai," imbuhnya.

Namun, kata Djamu Kertabudi,  secara proporsi kiranya hal ini perlu dibahas dari sisi yang berbeda, sehingga pemahaman  komprehensif dapat tumbuh secara jernih. Antara lain harus memperhatikan Undang-Undang  No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam konteks pengembangan  otonomi daerah di Indonesia, sebagai instrumen utama adalah terciptanya hubungan pusat dan daerah, serta antar daerah itu sendiri dengan prinsip

"interelasi dan interdependensi" (saling keterkaitan dan kertergantungan). Maka dari itu, pola kolaborasi antar daerah perlu dijalin semestinya," katanya. 

Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x