Fiks, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar

- 20 Januari 2022, 18:47 WIB
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Sebagja kepada wartawan usai membuat laporan terkait ujaran Arteria Dahlan  di Mapolda Jabar.
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Sebagja kepada wartawan usai membuat laporan terkait ujaran Arteria Dahlan di Mapolda Jabar. /Galamedia/remysuryadie/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Adat Sunda hari ini mendatangi Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung. Kedatangan tersebut untuk melaporkan kasus yang melibatkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, Kamis 20 Januari 2022. Namun begitu, pelapor masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dengan membuat laporan ke SPKT Polda Jabar.

"Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," kata Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Sebagja kepada wartawan di Mapolda Jabar.

Ari Mulia Sebagja mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan telah menyakitkan orang Sunda, temasuk ketersinggungan warga suku lainnya yang menilai pernyataan Arteria Dahlan menyakitkan.

Baca Juga: Stok Vaksin Kosong, Pelaksanaan Vaksin Booster di Kabupaten Bandung Terhenti

"Ini yang menyakitkan orang Sunda, saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tegas Ari Mulia Sebagja.

Ari Mulia Sebagja menjelaskan, pernyataan Arteria dianggap sebuah penistaan terhadap suku. Sehingga, dia menegaskan, sudah sepatutnya Arteria dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Dicari, Pelaku Vandalisme Mural Tembok Babakan Siliwangi

Arteria Dahlan dipaorkan ke Polda Jabar atas dugaan melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2 dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Kemarin kejadian di DPR RI sudah melanggar UUD Pasal 32 tersebut, ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," pungkas Ari. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x