Kelelahan Usai Sita Aset, Pemeriksaan Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Dijadwal Ulang

- 15 Maret 2022, 11:03 WIB
Dinan Fajrina terlihat lemas dan pasrah ketika menyaksikan aset milik YouTuber Doni Salmanan disita pihak penyidik usai tersandung kasus dugaan penipuan.
Dinan Fajrina terlihat lemas dan pasrah ketika menyaksikan aset milik YouTuber Doni Salmanan disita pihak penyidik usai tersandung kasus dugaan penipuan. /Tangkapan Layar Kanal YouTube / Selebgood TV / Instagram @donisalmanan./

PORTAL BANDUNG TIMUR - Istri tersangka Afiliator Binary Option, Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin, 14 Maret 2022. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik menjadwalkan ulang agenda pemanggilan Dinan Nurfajrina pada Senin Pekan Depan, 21 Maret 2022.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dinan Fajrina mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena merasa kelelahan, usai porses sita aset suaminya di kawasan Kabupaten Bandung Jawa Barat oleh polisi.

Selain melakkukan pemanggilan istri tersangka Afiliator Binary Option Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, penyidik juga mengagendakan pemanggilan manajer Doni Salmanan berinisial EJS, untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin Pekan Depan.

Baca Juga: Tetap Waspada Lewat Turunan Nagreg

"Pada Senin, 14 Maret 2022 manajer DS berinisial EJS dan istrinya DNF belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dilansir PMJ News, Selasa, 15 Maret 2022.

Gatot menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada istri Doni Salmanan dan manajernya,untuk pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Afiliator Binary Option Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x