Ngakunya Mau Nagih Hutang, Pelajar Malah Berbuat Tidak Senonoh

- 6 April 2022, 02:45 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wiowo saat menanyai Moldy seorang pelajar pelaku pencabulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wiowo saat menanyai Moldy seorang pelajar pelaku pencabulan. /Portal Banudng Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung mengamankan SB alias Mondy (20) yang statusnya masih seorang pelajar. Warga Kecanatan Baleendah Kabupaten Bandung digelandang ke Mapolresta Bandung karena melakukan perbuatan cabul dengan PH (14).

Dalam keterangannya kepada awak median, Kapolresta Bandung  Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindak pidana pencabulan dengan korbanya dibawah umur, sebelumnya tersangka dengan korban sudah saling kenal melalui media sosial.

"Korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial, yang sudah dikenalnya antara 5 sampai 6 bulan, tapi tidak pernah jumpa. Kemudian setelah diajak ketemu oleh tersangka, diajaklah untuk menagih hutang," kata Kapolresta Bandung.

Baca Juga: Selain Pemenuhan RTH, Pemerintah akan Kembangkan Kawasan Strategis di Kota Bandung

Setelah bisa berjalan berdua, lanjut Kusworo, kemudian  tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban.

"Atas perbuatannya itu, terhadap pelaku tindak pidana perbuatan pencabutan terhadap anak dibawah umur, dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman denda Rp 5 miliar," kata Kusworo.

Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak wanita atau perempuan dibawah umur untuk melakukan pengawasan ektra ketat. Sehingga tidak sampai terjadi hal-hal seperti ini yang tidak diharapkan.

"Para orang tua untuk lebih komunikatif menjalin komunikasi dengan anak-anaknya, terkait media sosial yang sedang digemari sehingga bisa lebih terbuka dan dipantau siapa saja yang menjadi status teman di media sosial anak tersebut," katanya.

Baca Juga: Kebakaran Lantai 5 RSUD Bandung Kiwari, Tidak Mengganggu Pelayanan

Kronologis tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu, berawal tersangka SB mengirim pesan via aplikasi whatsapp kepada korban pada 28 Maret 2022 sekira jam 10.00 WIB.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah