Oditurat Militer Bandung Tuntut Penabrak Sejoli Handi Salsabila dengan Hukuman 10 Bulan Penjara

- 27 April 2022, 12:22 WIB
Pengadilan Militer Bandung
Pengadilan Militer Bandung /dilmil-bandung.go.id

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Militer II-09 Bandung menggelar sidang perkara dengan terdakwa penabrak sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Kawasan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Terdakwa merupakan sopir yang mengendarai mobil Panther hitam nomor polisi B 300 Q, saat tabrakan tersebut terjadi. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 April 2022 itu, Oditurat Militer Bandung menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol CHK Panjaitan mengatakan, Kopda Dwi terbukti bersalah menabrak korban. "Tuntutannya terbukti, sehingga oditur menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan (penjara)," kata Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Selasa 26 April 2022.

Menurutnya, dalam tuntutan, oditur tak menyebutkan tuntutan pemecatan dari dinas TNI terhadap terdakwa Kopda Andreas Dwi Atmoko. Sebab lanjut Letkol CHK Panjaitan, perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya perkara penabrakan.

"Nggak ada (tuntutan) dipecat (dari TNI). Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila merupakan tiga anggota TNI. Setelah menabrak, ketiganya tega membuang korban ke sungai hingga jenazah kedua korban ditemukan warga. Markas Besar TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut. "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah