Diduga Sengaja Terbitkan Keonaran, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

- 25 Juni 2022, 00:27 WIB
Viral Promosi Holywings, Gratis Menimunan Beralkohol bagi Pemilik Nama Muhammad dan Maria
Viral Promosi Holywings, Gratis Menimunan Beralkohol bagi Pemilik Nama Muhammad dan Maria /Karawangpost/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Metro Jakarta Selatan langsung menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi miras gratis Holywings berbau SARA, yang beredar di media sosial dan viral viral jagat maya. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemerikasaan ke-enam orang pegawai salah satu tempat hiburan malam itu sebagai saksi, Jumat 24 Jumi 2022.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara.

Menurutnya, penetapan status tersangka menyusul hasil pemeeiksaan sebagai saksi atas kasus peomosi yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Ia menjelaskan, Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi, lanjut Budhi Herdi, yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Dari pengakuan para tersangka, motif membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x