Usai mendapat laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Pelaku kami jemput di kediamannya di Cileunyi, sebenarnya pekerjaan pelaku selama ini berdagang," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Selain menangkap AM, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka di ancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.(syiffa ryanti)***