Babak Baru Kasus Pengadaan Satelit di Kemenhan Tahun 2015, Sudah Ditetapkan 4 Tersangka

- 14 Januari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi Satelit. Kejaksaan Agun telah menetapan dan menahan tersangka kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
Ilustrasi Satelit. Kejaksaan Agun telah menetapan dan menahan tersangka kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan dan Keamanan. /Pixabay/PIRO4D/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Keempat tersangka dilakukan penahanan di  Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung Jumat 13 Januari 2023.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua dari empat tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat dan Purnawirana TNI berpangkat Laksamana Muda. "Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya persnya sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Sabtu 2023.

Dikatakan Ketut Sumedana berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka patut di duga bertanggungjawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang mengakibatkan kerugian negara. "Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Tiga Korban Bantargebang Bekasi Tiba di Kampung Halaman Disambut Tangis

Semula Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai dengan 2021. Pihak penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan karena ketiga tersangka pelaku bersikap kooperatif.

Sebelumnya mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma. Belakangan WNA Amerika Serikat selaku tenaga ahli PT DNK juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp 500.579.782.789 berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP," terang Ketut Sumenda.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Asal Kabupaten Bandung Barat Berhasil Dipisahkan di RSHS

Para tersangka dalam perkara ini menurut Ketut Sumedana secara  bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti. Dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya,  satelit yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1. Akibatnya satelit tersebut tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x