"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas Ketut Sumedana. (heriyanto)***
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas Ketut Sumedana. (heriyanto)***
Editor: Heriyanto Retno