Yayan menegaskan, semua operator telekomunikasi harus mematuhi aturan. Apabila sampai waktu yang ditentukan masih belum diturunkan, maka kabel akan digunting.
"Kita tegaskan semua harus ikut aturan. Sampai akhir April, yang tidak mengikuti kita akan gunting," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemkot Bandung memiliki target penurunan kabel udara di 13 ruas jalan, antara lain: Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), L.L.R.E Martadinata (Riau), Sudirman, Wastukancana, Purnawarman, Sumatera, Cibaduyut, Otista dan juga Jalan Soekarno Hatta. Pada 2022, kabel di ruas Jalan Dago sudah berhasil diturunkan. Menyusul pada 2023 di Jalan Riau. (heriyanto)***