Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Suap Bandung Smart City

- 9 Agustus 2023, 13:22 WIB
 Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023
Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023 / Deskjabar.com/Rio Kuswandi

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persidangan lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City Rabu 9 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat hadirkan Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadrkan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU KPK Tito Jaelani, untuk dimintai kesaksiannya dipersidangan dalam kasus 3 tersangka suap proyek Bandung Smart City. Pada agenda persidangan mendengarkan keterangan para saksi dihadirkan di persidangan tersakwa Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Saksi Yudi Cahyadi dan Hari Hartawan datang ke Pengadilan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, di Jalan LLRE Martadinata 74, Cihapi Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung pada pukul 09.00 WIB. Sementara saksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna datang pada pukul 09.50 WIB dengan mengenakan seragam dinas berwarna putih dan membawa map berwarna hijau muda.

Baca Juga: Saksi Kasus CCTV Disbub Bandung, Uang Fee Rp500 Juta Ternyata Bukan Hanya untuk Wali Kota Yana Mulyana Saja

Disampaikan  JPU KPK Tito Jaelani, bahwa Yudi Cahyadi Ketua DPRD Kota Bandung dihadiri dalam persidangan untuk dimintai kesaksiannya karena ada di dalam berkas pemberi suap ketiga terdakwa. Sementara kehadiran Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna dan  Hari Hartawan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dihadirkan karena disebutkan dalam berkas penerima suap.

“Jadi, untuk saksi atas nama Yudi Cahyadi, ada di dalam berkas pemberi suap (para terdakwa); sementara dua nama lainnya, Sekda Ema Sumarna dan Hari Hartawan yang merupakan salah satu pejabat pengadaan di Dishub Kota Bandung, itu di luar berkas perkara pemberi suap ini, tapi di penerima suap,” terang  JPU KPK Tito Jaelani. Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Terdakwa Sony Setiadi, dijerat dengan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Adiguna Andreas Guntoro dan Adiguna Benny di jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah