Allah dalam Q.S. Al-Hujurat: 6 yang isinya,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.“
3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Perintah untuk amar ma’ruf nahyi munkar juga harus menjadi pedoman bagi seorang muslim dalam menggunakan media sosial. Media sosial sudah seharusnya dipergunakan untuk mengajak kepada kebaikan, menyalurkan konten positif melalui berbagai platform yang saat ini banyak digemari masyarakat seperti Youtube, Tiktok, Twitter, Facebook, Instagram dan yang lainnya. Sehingga dengan begitu, umat Islam menjadi orang-orang yang masuk dalam golongan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran: 104 yang isinya,
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Demikian 3 ayat dalam al Quran yang bisa dijadikan pedoman bagi seorang muslim dalam menggunakan media sosial. Sehingga umat tidak terjerumus pada hal - hal yang sifatnya memicu perdebatan, perselisihan bahkan permusuhan.***