Nepsong Liat Pacar Ngobrol di Warteg, Jagoan Ciparay Lakukan Pengeroyokan hingga Viral

- 23 April 2024, 09:58 WIB
Dua dari 6 tersangka pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung diamankan Polresta Bandung, gara-garanya terbakar cemburu liat pacar ngobrol bareng korban di warteg.
Dua dari 6 tersangka pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung diamankan Polresta Bandung, gara-garanya terbakar cemburu liat pacar ngobrol bareng korban di warteg. /Tangkapanlayar Instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepolisian Sektor Ciparay Resort Kota Bandung bergerak cepat tangani aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anak muda di salah satu minimarket Jalan Raya Laswi Ciparay yang videona viral.  Petugas mengamankan 6 orang tersangka pelaku Andika (19) dan Aditya (20) serta Z, SI, RF dan FY yang masih dibawah umur.

“Ada 10 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Laswi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat 19 April 2024 malam. Tapi yang berhasil kita amankan Sabtu 20 April 2024 ada 6 orang tersangka pelaku dan sebanyak 2 orang dewasa serta 4 lainnya anak dibawah umur,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung.

Sementara untuk krologis kejadian menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo berawal saat seorang tersangka melihat kekasihnya di Warteg daerah Ciparay dengan salah seorang korban. Selang pada malam kejadian Jumat 19 April 2024 tersangka bersama kelompoknya melihat korban mengendarai sepeda motor dan memepet.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Penjual Obat Aborsi Secara Online yang Ternyata Obat Maag Akut

“Disalah satu minimarket kedua korban Hamdani Mustopa (23 tahun) dan Aldi Ardiansyah (24 tahun) menepikan kendaraan dan para pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Salah seorang tersangka pelaku sebagaimana terlihat di alat bukti CCTV dan video yang beredar melakukan pemukulan dengan menggunakan batu terhadap korban Hamdani hingga korban jatuh pingsan,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Akibat pengeroyokan korban Hamdani Mustopa mengalami luka retak di bagian tengkorak karena benturan dari batu. Selain itu, terdapat serpihan batu di bagian belakang kepala korban. 

“Akibat pemukulan menggunakan batu di bagian belakang, tengkorak korban Hamdani mengalami retak dan bahkan terdapat serpihan batu. Namun saat ini korban sudah menjalani rawat jalan,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Jualan Balon Keliling Token bin Warso Diamankan Satserse Narkoba Polresta Bandung

Sementara para tersangka pelaku menurut Kusworo Wibowo dijerat pasal 170 ayat 2 yaitu melakukan kekerasan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Ada pun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun, demikian walau tidak dihadirkan keenam pelaku akan diterapkan sesuai prosedur berlaku," pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo seraya mengingatkan orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak melakukan kenalakan yang mengarah pada tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x