PKL Kembali Hadir di Jalan Amir Mahmud Cibereum Kota Cimahi, Satpol PP Kembali Menindak

- 17 Februari 2021, 15:06 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi membongkar saung PKL di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Rabu 17 Februari 2021 karena ativitas berjualan telah melanggar Perda Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi membongkar saung PKL di Jalan Jend. H. Amir Machmud, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Rabu 17 Februari 2021 karena ativitas berjualan telah melanggar Perda Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. /Portal Bandung Timur/may nurochman

PORTAL BANDUNG TIMUR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi kembali mengambil sikap tegas kepada pedagang di kawasan Jalan Amir Mahmud, Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Aktivitas para pedagang sudah berulangkali dilakukan peneguran dan penindakan tapi masih juga berjualan hingga jajaran Satpol PP Kota Cimahi kembali mengambil sikap tegas melakukan pembongkaran.

“Sebelumnya pada Januari lalu sudah kami tertibkan, tapi karena memang bandel pada hari ini kami berikan sanksi tegas dengan membongkar dang mengangkut rangka besi serta tendanya,” ujar abid Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul di lokasi penertiban, Rabu 17 Februari 2021.

Seperti penertiban pada Januari 2021, penertiban dilakukan karena para pedagang telah melakukan aktivitas berjualan dengan  melanggar Perda Nomor 5 Kota Cimahi tentang Ketertiban Umum. ”Kalau berjualannya ditempat yang sudah ditentukan tidak jadi masalah silahkan saja, tapi kalau berjualannya sampai menghabiskan trotoar hingga mengambil hak pejalan kaki hingga mengganggu ketertiban umum, sudah barang tentu melakukan pelanggaran,” tegas Muhammad Samsul.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Saat melakukan penindakan pertama pada Januari 2021 menurut Muhammad Samsul, pihaknya sudah memperingatkan para pedagang agar tidak melakukan usaha di trotar ataupun bahu jalan. Bilamana masih membandel maka, selain ditertibkan dan dilakukan penyitaan juga akan kami kenai sanksi tindak pidana ringan,” ujar Muhammad Samsul.

Terkait keberadaan PKL di Jalan Amih Mahmud yang merupakan ruas jalan nasional seringkali dikeluhkan para pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Keberadaan PKL di trotar selain membuat kawasan yang tepat didepannya merupakan lembangan pendidikan SMAN 13 Kota Cimahi, juga menimbulkan kemacetan karena banyaknya kendaraan yang parkir.

Baca Juga: ROM 2020 Robot Multiguna Dimasa Pandemi Covid-19 Hasil LIPI

“Titik Cibereum merupakan salah satu titik kemacetan di Kota Cimahi. Adanya aktivitas PKL yang memakan hal pejalan kaki karena dipergunakan untuk berjualan, juga menyita hak pengguna jalan lain karena menggunakan bahu dan bdan jalan untuk parkir, apalagi pada jam-jam sibuk ruas Jalan Amir Mahmud volume kendaraan cukup tinggi ditambah aktivitas pedagang, pasti akan macet,” pungkas Muhammad Samsul. (may nurochman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x