Ini Dua Wilayah yang Direstui Pemprov dan DPRD Jabar Jadi CDPOB

- 18 April 2021, 00:02 WIB
Tim Panitia Pembentukan Kabupaten Indramatyu Barat PPKIB berfoto bersama seusai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Jawa Barat dengan Pimpinan DPRD Jawa Barat Dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di teras Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung.   
Tim Panitia Pembentukan Kabupaten Indramatyu Barat PPKIB berfoto bersama seusai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Jawa Barat dengan Pimpinan DPRD Jawa Barat Dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di teras Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung.   /Foto : Istimewa

  PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat menandatangani surat persetujuan dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB). Dua wilayah di disetujui menjadi Calon Daerah Persiapan Otonom Baru, yakni Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. 

Penandatanganan surat persetujuan dua CDPOB berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. Persetujuan Rencana Kerja Sama Luar Negeri di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.

Dalam keterangannya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa persetujuan dua CDPOB berkaitan dengan kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023. 

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sudayat Ngajak Ngamen, Melantunlah Tembang Banjir Deui  

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” ujar Ridwan Kamil.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Ridwan Kamil, pembentukan daerah persiapan  harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

“Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI.  Kita kawal perjuangan di pusat, karena setelah ini, surat kami akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan InsyaAllah lancar diajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui. Jadi masih ada babak final, babak semifinalnya sudah selesai dari kami," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kemenparekraf Akan Segera Lakukan Reaktivasi Pariwisata Kepulauan Riau  

Berdasarkan ajuan, rencana wilayah CDPOB Kabupaten Bogor Timur meliputi tujuh kecamatan, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Tanjung Sari. Nantinya kecamatan yang akan menjadi ibu kota adalah Kecamatan Jonggol.

Sementara Kabupaten Indramayu Barat terdiri dari sepuluh kecamatan yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol. Ibu kota berada di Kecamatan Kroya.‎

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah