Mal di Kota Bandung Padat Bukan oleh Warga Kota Bandung

- 12 Mei 2021, 00:39 WIB
Antrian calon pengunjung disalah satu pusat perbelanjaan Jalan Kepatihan Kota Bandung.
Antrian calon pengunjung disalah satu pusat perbelanjaan Jalan Kepatihan Kota Bandung. /Foto : Istimewa

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengelola 23 mal dan ritel di Kota Bandung yang tergabung dalam  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, siap menerima sanksi bila melanggar protokol kesehatan. Pengelola harus memberikan informasi terkait pembatasan pengunjung mengingat pengunjung pusat perbelanjaan bukan hanya warga Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga pada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Rully Sidharta pada dialog Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa 11 Mei 2021. “Kami dari 23 mal di Kota Bandung siap mengikuti aturan termasuk dengan konsekuensi yang ditempuh apabila terjadi pelanggaran,” ujar Rully.

Selain menegaskan komitmennya, menurut Rully Sidharta pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi dan situasi terkini di lapangan. Perihal adanya penyesuaian prosedur di mal dan ritel terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Harap Sabar, Tunggakan Insentif dan Santuan Kematian Nakes tahun 2020 dan 2021 Terus Diupayakan

“Kita berkomitmen 100 persen dengan peraturan pemerintah kota. Kita siap bekerja sama, berkonsultasi dan mohon bimbungan. Tapi tidak hanya di bulan Ramadan saja, bagaimana ini tidak terjadi di tahun berikutnya? Masyarakat dalam hal ini juga perlu diedukasi,” tegas Rully Sidharta.

Dikatakan Rully Sidharta, masyarakat memang menjadi pihak yang harus dilayani secara optimal oleh mal ataupun ritel. Namun pengelola juga memerlukan bantuan dalam rangka penyebaran informasi terkait penyeuaian ini mengingat pengunjung yang datang bukan hanya masyarakat Kota Bandung saja.

“Kemarin yang terjadi itu menurut pengecekan pendatang tidak hanya Kota Bandung tapi dari sekitar Bandung Raya. Karena ini merupakan pola yang sudah terjadi sejak dulu selama berpuluh-puluh tahun,” jelas Rully Sidharta.

Baca Juga: Komnas KIPI Belum Temukan Bukti, Pemuda Buaran Jakarta Meninggal Akibat di Vaksin AstraZeneca

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Aprindo DPD Jawa Barat, Yudi Hartanto yang menyatakan bahwa penanganan pandemi merupakan tanggungjawab semua pihak. Bukan hanya tanggung jawab Satgas Penganan covid-19 ataupun pengelola mal dan ritel saja.

“Komitmennya kalau kita sudah mengikuti Perwal, kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan sesuai. Makanya kita pasang spanduk untuk memberitahu masyarakat kalau toko dibatasi,” jelas Yudi Hartanto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x