Kembangkan Kasus Serifikat Vaksinasi Aspal, Polda Jabar Kantongi Identitas 35 Konsumen

- 17 September 2021, 21:02 WIB
Tersangka pelaku penerbitan sertifikat vaksin Covid-19 palsu saat diperlihatkan kepada awak media pada jumpa pers di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung beberapa waktu lalu.
Tersangka pelaku penerbitan sertifikat vaksin Covid-19 palsu saat diperlihatkan kepada awak media pada jumpa pers di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Serius tangani sertifikat vaksinasi palsu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembangkan kasus. Saat ini Polda Jabar tengah memburu 35 pemilik sertifikat vaksinasi palsu.

“Mereka telah membuat sertifikat dengan cara membeli yang diketahui sertifikat vaksinasi tersebut palsu. Tentunya perbuatan para pembeli bisa dikenai pidana,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, saat dimintai keterangan wartawan terkait perkembangan kasus sertifikat vaksin palsu.

Ditegaskan Erdi Andrimulan Chaniago, ke 35 pembeli sertifikat vaksinasi palsu dapat dipidanakan karena tidak berhak mengantongi sertifikat vaksinasi karena belum pernah disuntik vaksin Covid-19. Perbuatan para pembeli sertifikan akan dikenai hukuman lebih berat bila diketahui ternyata yang bersangkutan sedang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pekan Kedua, Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Belum Ada Kasus Transimis Covid-19

“Ini kan artinya ada kesengajaan menyebarkan dan menularkan virus Corona. Mereka tidak di vaksin  mengantongi sertifikat dan ditambah terpapar Corona," jelas  Erdi Andrimulan Chaniago.

Dikatakan Erdi Andrimulan Chaniago, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tengah terus mendalami dan mengembangkan kasus kasus sertifikat vaksin palsu dengan mendalami keterangan para tersangka. Dari para pelaku diperoleh identitas 35 orang yang membeli sertifikat vaksinasi palsu tersebut.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sedang mengembangkan kasus terkait orang-orang yang menggunakan (sertifikat palsu) tersebut dengan melihat jalur pemesanan melalui media sosial. Mungkin juga sudah didapatkan nomor HP masing-masing pemesan," tambah Erdi Andrimulan Chaniago.

Baca Juga: Persib Waspadalah, Penyerang Bali United Akan Waspadai Nick dan Rashid

Berdasarkan keterangan pelaku dan penelusuran penyidik berdasarkan transaksi tranfer dana dan pemesanan, menurut  Erdi Andrimulan Chaniago, pemilik sertifikat vaksinasi palsu itu 35 orang. “Jadi tinggal menunggu hasilnya, harap sabar,” ujar Erdi Andrimulan Chaniago.

Sebagaimana diberitakan, Polda Jabar mengungkap dan mengamankan para pelaku sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan Patroli Cyber menemukan akun Facebook dengan nama Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin palsu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x