Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui akun FB Jojo adalah Jonathan Rangga. Hingga petugas berhasil meringkus tersangka Jojo.
Dalam pengembangan kasus, petugas mengungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi palsu dengan tersangka IF, MY, dan HH. Mereka menjual 26 lembar sertifikat vaksinasi palsu untuk 26 pemesan dengan harga Rp100.000-Rp300.000.
Kepada penyidik, baik tersangka IF dan Jojo mengaku pernah menjadi relawan vaksinasi sehingga bisa membuka akses aplikasi Primarycare. Dari aplikasi resmi itu, mereka membuat sertifikat vaksinasi palsu yang dapat divalidasi oleh aplikasi PeduliLindungi. (hp.siswanti)***