Pasti, Pembangunan Rutilahu di Cimahi Sesuai Verifikasi dan Validasi

- 18 September 2021, 08:00 WIB
Salah satu rumah warga di RW 05 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang akan terkena program Rumah Tidak Layak Huni
Salah satu rumah warga di RW 05 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang akan terkena program Rumah Tidak Layak Huni /Portal Bandung Timur/may nurohman/

Sedangkan untuk persyaratan mendapatkan bantuan menurut Muhammad N. Kuswandana, selain harus warga Kota Cimahi atau berdomisili di Kota Cimahi, rumah yang akan mendapat program bantuan Rutilahu juga harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan. "Ini yang paling utama, status rumah tidak boleh dalam status sengketa, dengan surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," jelas Muhammad N. Kuswandana.

Sementara tim verifikasi dan validasi untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan atau tidak menurut Muhammad N. Kuswandana, pihaknya akan melalukan verifikasi langsung ke setelah mendapatkan usulan. “Biasanya usulan  bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat, untuk biaya dan administrasi kami ingatkan tidak ada pemotongan karena sudah by transfer, non tunai,” pungkas Muhammad N. Kuswandana. (may nurohman)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x