Sedangkan untuk persyaratan mendapatkan bantuan menurut Muhammad N. Kuswandana, selain harus warga Kota Cimahi atau berdomisili di Kota Cimahi, rumah yang akan mendapat program bantuan Rutilahu juga harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan. "Ini yang paling utama, status rumah tidak boleh dalam status sengketa, dengan surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," jelas Muhammad N. Kuswandana.
Sementara tim verifikasi dan validasi untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan atau tidak menurut Muhammad N. Kuswandana, pihaknya akan melalukan verifikasi langsung ke setelah mendapatkan usulan. “Biasanya usulan bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat, untuk biaya dan administrasi kami ingatkan tidak ada pemotongan karena sudah by transfer, non tunai,” pungkas Muhammad N. Kuswandana. (may nurohman)***