Pasti, Pembangunan Rutilahu di Cimahi Sesuai Verifikasi dan Validasi

- 18 September 2021, 08:00 WIB
Salah satu rumah warga di RW 05 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang akan terkena program Rumah Tidak Layak Huni
Salah satu rumah warga di RW 05 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang akan terkena program Rumah Tidak Layak Huni /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberian bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi dipastikan sudah tepat sasaran. Tahun 2021 sebanyak 758 unit rumah warga Kota Cimahi akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana terkait pembangunan Rutilahu bantuan daru Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi maupun Provinsi Jawa Barat. “Pasti tepat sasaran, karena penerimanya sudah berdasarkan verifikasi dan validasi,” ujar Ngatiyana.

Dikatakan Ngatiyana, setelah dilakukan verifikasi dan validasiada sebanyak 758 unit rumah warga Kota Cimahi yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.  Jumlah tersebut, sebanyak 215 unit rumah dari APBD Kota Cimahi dan 450 unit rumah bantuan dari APBD Pemrov Jabar.

Baca Juga: Ema, Pelaksanaan PTMT di Sejumlah Sekolah Kota Bandung Sudah Optimal

Selain itu, menurut Ngatiyana, juga ada dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebanyak 58 unit. Serta dari bantuan program Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS), Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS)-BBGR sebanyak 35 unit.

"Ada 758 unit yang tersebar di seluruh Kota Cimahi. Bantuan ini untuk maysaakat kurang mampu sehingga harus dilaksanakan sesuai sasaran dan tepat kualitas," ulang Ngatiyana.

Disampaikan Ngatiyana, Pemkot Cimahi dan Pemrov Jabar secara rutin melaksanakan  program Rutilahu sebagai stimulan bagi masyarakat yang kurang mampu. “Diharapkan bantuan ini bisa bermanfaat bagi penerimanya dan kehadiran pemerintah semakin dirasakan oleh masyarakatnya,” ujar Ngatiyana.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, Muhammad  N. Kuswandana mengatakan bahwa pembangunan Rutilahu berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017. Yaitu peraturan tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).

Baca Juga: PKL Peroleh BLT Rp 1,2 Juta, Ini Kata Teten Soal Penyalurannya

“Berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, ini sselalu kita jelaskan kepada masyarakat,” ujar Muhammad N Kuswandana.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x