Ada 7 Ribuan Warga Kota Bandung Terjerat Pinjol,  4 Ribuan Lainnya Terjerat Rentenir

- 15 Oktober 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online / Pixabay/ Bruno/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Warga Kota Bandung terjerat kasus pinjaman online sejak tahun 2018 hingga 2021 mencapai 7.321 orang. Berdalih koperasi simpan pinjam modus pinjaman online menawarkan berbagai kemudahan proses peminjaman dan pengembalian namun dengan bunga tidak wajar.

“Data berdasarkan aduan yang masuk pada kami. Warga yang melakukan peminjaman sistem online atau Pinjol sebanyak 7.321 orang warga dan sisanya 4.000an orang meminjam dari rentenir atau pribadi maupun modus koperasi simpan pinjam,” terang  Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman.

Berdasarkan penelusuran pihaknya menurut  Atet Dedi Handiman, dari pengaduan pinjaman paling banyak dilakukan warga untuk modal usaha, yang jumlahnya mencapai 49 persen. Selain itu untuk kebutuhan sehari-hari sebanyak 33 persen, meminjam untuk dana pendidikan  ada 6 persen, untuk biaya pengobatan 3 persen, dan sisanya kebutuhan konsumtif  ada 2 persen.

Baca Juga: WHO Kembali Lanjut Teliti Asal Muasal Virus Covid

“Dari laporan para nasabah, kebanyakan warga mau meminjam karena peminjam mengaku berbadan hukum koperasi, namun dalam prakteknya sebagai rentenir. Dan praktek pinjaman berkedok koperasi ini dilakukan oleh pihak-pihak bukan di Kota Bandung, tapi dari luar Kota Bandung, hal ini sangat menyulitkan dinas atau instansi terkait untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan aturan perundang-undangan  perkoperasian,” ujar  Atet Dedi Handiman.

Berdasarkan temuan pihaknya menurut Atet Dedi Handiman, pihak pinjol yang memberikan pinjaman pada prakteknya cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga tidak wajar  antara 10 hingga 30 persen. 

"Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen, dan si peminjam sudah sepakat itu di cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih dan mereka menandatangani serta melakukan kesepakatan," ujar Atet Dedi Handiman.

Baca Juga: Stadion Sangkuriang Dikhawatirkan Komisi III DPRD Kota Cimahi Karena Revitalisasi Belum Kunjung Dimulai

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung menurut Atet Dedi Handiman, berdiri untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Selama ini sejumlah warga Kota Bandung korban pinjol ataupun rentenir sudah difasilitasi dan ditindaklanjuti dinas terkait.

“Kita mencoba menfasilitasi dan memediasi korban dengan instansi terkait seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. Namun meski sudah dilakukan edukasi dan upaya lainnya yang dilakukan Satgas Rentenir belum mampu mencegah praktek pinjol dan rentenir, hal ini kembali ke warga sendiri, agar jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkas Atet Dedi Handiman. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah