Pengeroyok Petugas Dishub dan Relawan Komunitas Edan Sepur Positif Gunakan Narkoba

- 5 Desember 2021, 01:05 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menanyai tersangka di Mapolrestabes Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menanyai tersangka di Mapolrestabes Bandung, Sabtu 4 Desember 2021. /Remy Suryadie/Galamedia/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil meringkus tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas Dinas Perhubungan dan anggota Komunitas Edan Sepur. Ketiga pelaku RZ (24, RA (23) dan AL (27) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong).

“Ketiga pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta api Kiaracondong. Aksi pengeroyokan terjadi ketika para pelaku hendak melintasi perlintasan rel kereta api meskipun palang pintu sudah tertutup,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam keterangan persnya kepada wartawan Sabtu 4 Desember 2021 di Mapolrestabes Bandung.

Aksi ketiga pelaku RZ, RA dan AL dilakukan dilakukan pada Kamis 3 Desember 2021 sore hari saat petugas dari Polsuska, Dishub dan relawan Komunitas Edan Sepur melakukan pengamanan dan sosialisasi berkendaraan melintasi perlintasan kereta api. Namun ketiga tersangka pelaku yang melawan arus menerobos palang pintu kereta dan tidak terima saat diberikan teguran dan peristiwa keributan terekam angota Komunitas Sepur Edan maupun warga sekitar hingga video kejadian menjadi viral.

Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin Resmikan Monumen Pahlawan Covid-19

“Tersangka tidak terima saat ditegur dan sepeda motornya dipegang petugas Dishub. Awalnya pengendaran yang di depan ngotot untuk melewati jalan dan saat ditegur seorang rekannya yang dibonceng memukul petigas Dishub hingga akhirnya terjadi keributan, dan keributan ini terekam video hingga viral di media sosial,” ujar Aswin Sipayung.

Tidak membutuhkan waktu cukup lama, petugas dari Polrestabes Bandung yang melakukan pengejaran mengamankan ketiga tersangka pelaku di sekitar Stasiun Kereta Api Kiaracondong pada pagi hari. Usai diamankan dan dilakukan tes urine, ternyata ketiganya positif mengkonsumsi narkoba.

Terhadap perbuatan ketiga tersangka pelaku, dijerat  pasal 170 KUH Pidana. Ketiganya terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah