Sudah 7 Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Gadis Usia 14 Diamankan

- 5 Januari 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Jajaran Polrestabes Bandung  amankan 4 orang pelaku pemerkosa dan terus buru pelaku prostitusi online lewat media sosial Michat.
Ilustrasi prostitusi online. Jajaran Polrestabes Bandung amankan 4 orang pelaku pemerkosa dan terus buru pelaku prostitusi online lewat media sosial Michat. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali amankan 4 orang pelaku pemerkosa perempuan usia 14 tahun  yang diperjualkan melalui media sosial Michat. Keempat pelaku  berinisial AS (31 tahun), NOP (23 tahun) AH (24 tahun) dan OI (30 tahun) diamankan disejumlah lokasi.

“Sebelumnya kita sudah mengamankan ketiga pelaku MS, IM serta SV, dan hari ini bertamabh empat pelaku lainnya yang diamankan berinisial AS (31 tahun), NOP (23 tahun) AH (24 tahun) dan OI (30 tahun). Total yang sudah diamankan dalam kasus tindak kekerasan seksual dan prostitusi lewat media sosial ini sudah 7 orang,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Dikatakan Aswin Sipayung, kepada keempat tersangka pelaku  dilakukan penahanan di Polrestabes Bandung dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus  yang melibatkan mereka. Selain itu terhadap tersangka pelaku lainnya jajaran Satreskrim tersu melakukan pengejaran.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif dan Sanksi Parkir di Kota Bandung per 1 Januari 2022

Berdasarkan keterangan dari korban maupun tiga tersangka pelaku lainnya, korban ditawarjan kepada 17 orang melalui jejaring media sosial Michat. "Berdasarkan BAP tersangka ada 17 orang dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan kepastian hukum yang lain,"  ujar Aswin Sipayung.

Terhadap tersangka pelaku menurut Aswin Sipayung, dikenakan pasal 76 junto pasal 88 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kronologis peristiwa bermula saat pelaku berinisial IM berkenalan dengan korban gadis berusia 14 tahun melalui aplikasi Facebook. Singkat cerita, korban dan pelaku akhirnya menjalin hubungan.

Baca Juga: Transmisi Lokal Omicron, Setelah DKI Jakarta dan Surabaya, Awas Bandung

Antara tersangka pelaku dengan korban, selama berpacaran  sempat berhubungan intim layaknya suami istri. Selanjutnya IM mengajak temannya SV untuk menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Kasus pemerkosaan disertai penjualan anak dibawah umur disertai ancaman menjadi viral usai diunggah oleh akun instagram @alvianakmal. Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang setelah mendapat keterangan dari korban dan orang tuanya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan IM, SV dan  MS. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah