PPKM Naik Ke Level 3, Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas di Sejumlah Sektor

- 8 Februari 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi PPKM level 3.
Ilustrasi PPKM level 3. /Freepik

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah pusat telah menetapkan wilayah Bandung Raya yang kini masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa lonjakan kasus Omicron. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menyiapkan aturan terbaru untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, bakal ada pengetatan kembali jam operasional dan pengurangan kapasitas di sejumlah sektor. Namun begitu, yana menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk merancang aturan baru tersebut.

"Jadi kita mengikuti, karena namanya Inmendagri jadi kita harus linear dengan Inmendagri," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Nasional Antara, Senin, 7 Februari 2022.

Yana menyebutkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru juga akan segera diterbitkan. Pasalnya. lanjut dia, perkembangan kasus COVID-19 varian omicron pun sangat dinamis.

"Sekarang kita per pekan. Karena memang sangat dinamis ya perkembangan penyebaran Omicron, termasuk Inmendagri juga sekarang per pekan juga," kata Yana.

Dikabarkan, selain soal aturan, Pemkot Bandung juga bakal mulai kembali menggencarkan pengawasan di sejumlah tempat atau pusat-pusat keramaian. Hal tersebut, kata Yana, berlaku hingga tingkat kewilayahan.

"Kami dalam waktu dekat akan berkeliling terus monitoring baik di pusat-pusat keramaian ataupun di semua wilayah, kami akan dorong teman-teman kewilayahan," ucapnya.

Kasus Covid-19 di Kota Bandung saat ini tercatat sebanyak 1.802 kasus aktif yang terkonfirmasi COVID-19. Sejak Selasa (1/2) hingga saat ini, setiap harinya rata-rata ada pertambahan kasus lebih dari 100 orang.

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah pusat menyatakan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, masuk ke PPKM Level 3 seiring melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3. Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah