Cabuli 12 Muridnya, Guru Ngaji di Pangalengan Ditangkap Polisi

- 19 April 2022, 10:32 WIB
Tersangka Pencabulan di Pangalengan Kab Bandung
Tersangka Pencabulan di Pangalengan Kab Bandung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap tersangka yang berprofesi sebagai guru mengaji berinisial SS, di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindakan cabul sesama jenis, kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur. Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Anak-anak dan Remaja Mudik Tanpa Tes Antigen

Dari hasil pendalaman, lanjut Kusworo, tersangka mengaku modus-modus yang dilakukan cukup beragam. "Yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual," ungkapnya.

Ia menerangkan, modus kedua yang dilakukan tersangka dilakukan saat korban diantar pulang, justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

"Modus ketiga, ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," terang Kusworo.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, PT KAI Sediakan Ribuan Tiket Super Murah Untuk Berbagai Tujuan

"Rata - rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,"ujar Kusworo.

Atas tidak terpuji itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah