Aturan Terbaru Penyelenggaraan Acara Konser dan Pertemuan PPKM Level 2 di Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 17:30 WIB
Aturan PPKM Level 2 di wilayah Kota Bandung berdasarkan Perwal Terbaru.
Aturan PPKM Level 2 di wilayah Kota Bandung berdasarkan Perwal Terbaru. /Humas Kota Bandung

PORTAL BANDUNG TUMUR - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung. Dalam peraturan tesebut disebutkan pemerintah mengizinkan penyelenggaraan acara konser atau pertunjukan seni, musik dan budaya di ruang terbuka atau outrdoor di Kota Bandung.

Selain kegiatan atau aktivitas event konser seni, musik dan budaya, dalam Perwal tersebut juga mencakup aturan mengenai penyelenggaraan meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

Dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung, dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah