Berani Melanggar Larangan dalam Aturan MPLS Ini, Sanksi Tegas Telah Menanti

- 15 Juli 2022, 23:30 WIB
Ilustrasi - Kadisdik Kota Bandung menyiapkan sanksi tegas jika ada pelanggaran aturan MPLS
Ilustrasi - Kadisdik Kota Bandung menyiapkan sanksi tegas jika ada pelanggaran aturan MPLS /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mulai pekan depan, siswa baru akan mulai masuk sekolah untuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengingatkan sekolah untuk melaksanakan MPLS sesuai dengan aturan MPLS yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas jika pada pelaksaan MPLS ditemui adanya pelanggaran.

“Apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ujar Hikmat, Jumat, 15 Juli 2022.

Ia menjelaskan, ancaman sanksi tersebut bukannya tidak berdasar. Menurutnya, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Beikut adalah contoh aktifitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diantaranya:

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Lebih jauh, Hikmat Ginanjar menambahkan, tujuan dari kegiatan MPLS untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Menurutnya, materi MPLS mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah dengan harapan setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

“Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,” pungkas Hikmat.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah