Kegiatan MPLS Jangan Memberatkan Siswa dan Orang Tua Siswa Secara Fisik Maupun Materi

- 18 Juli 2022, 12:06 WIB
Kegiatan hari pertama MPLS di SMPN 24 Kota Bandung
Kegiatan hari pertama MPLS di SMPN 24 Kota Bandung /Humas Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kegiatan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SD dan SMP di Kota Bandung dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung yakni pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menegaskan, kegiatan MPLS tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua, baik dari aspek fisik maupun materi.

"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," tegasnya seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung, Senin, 18 Juli 2022.

Ia mengatakan, satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.

"Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru, dengan harapan setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah," lanjutnya.

Hikmat Ginanjar juga mengingatkan kepada orang tua, jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah