Sementara Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, dalam keterangannya mengakui bahwa potongan sebesar 1 persen telah dilakukan mulai November 2021. "Pembayaran yang dilakukan dua tahap ini untuk membayar tunggakan sebelum November 2021, yaitu sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021," ujar Adi Junjunan Mustafa.
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta membayar besaran iuran 5 persen dari upah.****