PORTAL BANDUNG TIMUR – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tegaskan akan melantik , tiga penjabat Bupati dan tiga penjabat Walikota di Jawa Barat pada Rabu 20 September 2023. Keenam penjabat kepala daerah yang akan dilantik sesuai dengan surat Nomor 100.2.1.3/6201/OTDA.
"Kami hanya menerima satu surat (dari Kemendagri) dan itu sudah ada SK-nya. Para Pejabat Walikota dan Bupati yang akan dilantik 20 September 2023 mendatang berdasarkan SK adalah, Pejabat Walikota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan,” tegas Bey Machmudin kepada wartawan di Gedung Sate, Senin 18 September 2023.
Hal tersebut ditegaskan Bey Machmudin terkait dengan beredarnya foto salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6201/OTDA di media sosial dengan daftar nama Pejabat Walikota dan Bupati yang berbeda. Dalam foto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6201/OTDA tersebut tertulis nama keenam penjabat kepala daerah, Penjabat Walikota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Walikota Sukabumi tertulis Dida Sembada padahal berdasarkan surat Kemendagri yang asli Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Kemudian Penjabat Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Muhammad Taufiq Budi Santoso, padahal dalam Surat Kemendagri tertulis Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.
“Sesuai surat Kemendagri, Pejabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Pejabat Bupati Purwakarta Benny Irwan. Keenam Pejabat yang telah ditetapkan melalui surat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang habis masa jabatannya September ini, akan dilantik pada 20 September 2023, hari Rabu," kata Bey Machmudin.
Disampaikan Bey Machmudin, nama nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan wali kota sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai mekanisme, Pemda Provinsi Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD kabupaten dan kota juga mengusulkan nama sebagai calon penjabat.
“Jadi nama-nama yang diusulkan sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Nama-nama berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemprov Jabar) serta dari DPRD kabupaten dan kota dan juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," ujar Bey Machmudin.
Baca Juga: Bey Triadi Machmudin Pejabat Gubernur Jawa Barat, 17 Bulan Menjabat Tidak Akan Gunakan TAP
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi dalam keterangannya mengatakan, tidak mengetahui asal muasal surat dengan nama Pejabat Wali Kota Sukabumi dan Bupati Purwakarta yang berbeda beredarnya di media sosial. Pemprov Jabar hanya menerima surat keputusan menteri dalam negeri dan surat pengantarnya yang juga salinannya sudah dikirimkan ke Bupati dan Wali Kota pada 15 September 2023 lalu.