TEGAS, Satpol PP Tangkap Pembuang Sampah Dihadapkan ke Persidangan Tipiring

- 16 Oktober 2023, 07:10 WIB
Tumpukan sampah di Jalan Braga sisa aktivitas rumah makan dan kafe masih terjadi di masa Darurat Sampah meski Satpol PP Kota Bandung telah bersikap tegas.
Tumpukan sampah di Jalan Braga sisa aktivitas rumah makan dan kafe masih terjadi di masa Darurat Sampah meski Satpol PP Kota Bandung telah bersikap tegas. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersikap tegas terhadap warga dan pelaku usaha pelanggar membuang sampah sembarangan. Sejumlah pelanggar pembuang sampah dimasa Darurat Sampah Kota Bandung akan menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

“Dalam patrol rutin kita menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada, disela kegiatan di kawasan Jalan Braga Kota Bandung.

Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari menurut Mujahid Syuhada, petugas Satpol berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga menemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga. “Salah satunya pegawai rumah makan ternama di kawasan Cikapundung Bandung, Rumah Makan Warung C-Mar,” kata Mujahid Syuhada.

Baca Juga: WOW, 29Ribu Ton Sampah Masih Tertahan di Kota Bandung

Terhadap pelaku memurut Mujahid Syuhada, pihaknya mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar. “Kami lakukan pemanggilan terhadap pemilik RM Warung C-Mar, yang direncanakan pada Senin 16 Oktober ini," ujar Mujahid Syuhada.

Selain melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha, menurut Mujahid Syuhada, para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong di siding ke pengadilan PN Bandung. “Beberapa sudah  menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023,” tambah Mujahid Syuhada.

Sementara secara terpisah Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana. Tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono, Darurat Sampah di Kota Bandung Bisa di Perpanjang

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," kata Bagus Wahyudiono.

Menurut  Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung. Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x