Mendikbudristek Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ini Daftranya Tidak Ada dari Jawa Barat

- 13 November 2022, 06:25 WIB
Liang Kubur di Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu dari 15 Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Liang Kubur di Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu dari 15 Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi. /Foto : Kemendikbudristek/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ada 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya, 5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia, tidak ada satupun dari Jawa Barat.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek  Nadiem Anwar Makarim Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022. Penetapan dilakukan selama periode Januari-Oktober tahun 2022.

Penetapan ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs. Untuk  Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori benda ada 4 meliputi Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur).

Baca Juga: Dua Peristiwa Gempa Bumi Tektonik Dangkal Guncang Pesisir Selatan Jawa Barat, Tidak BerpotensiTsunami

Kemudian Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur). Juga  Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta). Serta Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).

Untuk Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur hanya satu cagar budaya, yaitu Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur). Sedangkan untuk Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan ada 5, yaitu Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta).

Kemudian Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), dan  Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta). Selain itu Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur), dan Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).

Baca Juga: Sabu Jaringan Internasional Narcotics Kitchen Lab Iranian di Ungkap Bareskrim Polri

Sementara untuk Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori situs yang ditetaokan ada Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta), dan Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah). Kemudian Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemendikbudikti, untuk memenuhi kriteria penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x