Mendikbudristek Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ini Daftranya Tidak Ada dari Jawa Barat

- 13 November 2022, 06:25 WIB
Liang Kubur di Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu dari 15 Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Liang Kubur di Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu dari 15 Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi. /Foto : Kemendikbudristek/

Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia. Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek. Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah